T  : 021 8630654 Pendaftaran Ext 4109 / 4110

F  : 021 - 8611101 , 021 – 86104256 

E  : rsijpk@rsijpondokkopi.co.id 

6 Syarat Perjalanan Keluar Kota Saat PSBB

JAKARTA -  Sejak pekan lalu , Pemerintah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk ke wilayah / keluar kota dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum di seluruh Indonesia. Namun perjalanan tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan yang harus dipenuhi sebagai syarat perjalanan .

Adapun persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

1. Menunjukan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon II.

2. Menunjukan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara(BUMN)/Daerah (BUMD), unit pelaksana teknis, satuan kerja, organisasi nonpemerintah, lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

3. Menunjukan hasil negatif covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test, rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan / rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.

4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.

5. Menunjukan identitas diri,

6. Melaporkan rencana perjalanan (Jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

 

 

DIMANA BISA MELAKUKAN RAPID TEST ?

Bagi yang ingin melakukan rapid test  dapat dilakukan dengan prosedur mandiri ke Rumah Sakit atau Laboratorium klinik yang dapat melakukan pemeriksaan rapid test SARS Cov 2  terutama untuk kebutuhan persyaratan perjalanan dalam masa PSBB .

RS Islam Jakarta Pondok Kopi memiliki laboratorium yang dapat melayani pemeriksaan Rapid test dan PCR Test  .

Pasien dapat datang berobat ke rumah sakit  baik melalui Layanan MCU atau Pemeriksaan Laboratorium Mandiri . Petugas rumah sakit menjelaskan prosedur pemeriksaan rapid test, melakukan komunikasi risiko dan informed consent.

Bila pasien setuju untuk dilakukan pemeriksaan , maka pasien akan di ambil darah sebanyk 1-2 cc dan kemudian akan di pemeriksaan dengan mengunakan alat RAPID TEST SARS Cov 2.

Bila hasil menunjukan NON REAKTIF  maka akan di berikan surat keterangan pemeriksaan namun bila hasil menunjukan REAKTIF maka pasien akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di KLINIK ISPA  yang merupakan posko penangganan COVID19 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut  seperti pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR. ·

Rapid Test Covid 19

Laboratorium RS Islam Jakarta Pondok Kopi melayani pemeriksaan rapid test Rapid Test atau tes cepat COVID-19 adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona.

perlu diketahui tes cepat dapat diperuntukkan untuk OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Petugas Kesehatan dapat dilakukan untuk menentukan status kesehatannya karena sangat berisiko tinggi penularan dari pasien covid 19 .

rapid test sebagai pemeriksaan skrining bukanlah untuk mendiagnosa infeksi virus Corona atau Covid-19 sedangkan untuk memastikan  diagnose melalui pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).

 

Apa yang dimaksud OTG , ODP dan PDP ?

  • OTG (Orang Tanpa Gejala) – yaitu mereka yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah melakukan kontak erat dengan orang positif COVID-19.

 

  • ODP (Orang Dalam Pemantauan) – yaitu orang yang sedang dipantau karena
  • Orang demam (≥380C), riwayat demam atau pilek/ sakit tenggorokan/ batuk dan
  • dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala pernah berada di negara/ wilayah dengan penularan lokal atau melakukan kontak erat dengan orang sakit COVID -19 (terkonfirmasi ataupun probabel)

 

  • PDP (Pasien Dalam Pengawasan) adalah
  • Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala sakit pernapasan (batuk/ sesak nafas/sakit tenggorokan/ pilek/ pneumonia ringan hingga berat) DAN dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala pernah berada di negara atau wilayah dengan penularan lokal
  • Orang dengan demam (≥380C) atau riwayat demam atau ISPA DAN dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala pernah berkontak erat dengan orang sakit COVID -19 (terkonfirmasi ataupun probabel)
  • Orang dengan ISPA berat/ pneumonia berat DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan

 

Dalam pemeriksaan rapid test dan PCR terdapat bebrapa perbedaan  baik secara prosedur maupun interpretasi . Beberapa perbedaan mendasar antara rapid test dan PCR (swab test) yang harus kita pahami adalah

Rapid Test

  • Parameter uji: Imunoglobin dalam darah
  • Keluar hasil: Hitungan menit
  • Akurasi: Tidak akurat
  • Sarana uji: Bisa di mana saja

Swab Test

  • Parameter uji: DNA virus corona
  • Keluar hasil: 2-7 hari
  • Akurasi: Sangat akurat
  • Sarana uji: Harus laboratorium BSL 2

 

 

Apa manfaat rapid test dan swab test ?

Keduanya sama-sama digunakan untuk menguji virus corona, nyatanya fungsi rapid test dan swab test sangat berbeda. Rapid test merupakan tes (secara massal) yang berfungsi untuk screening potensi kasus positif virus corona di masyarakat. Sementara, swab test berfungsi sebagai standar diagnostik virus corona yang dianjurkan WHO (World Health Organization).

Bagimana metode dan alat yang digunakan ?

Rapid test mengunakan metode pengujian dilakukan secara massal dengan menggunakan sampel darah. Sampel darah kemudian dicek menggunakan Rapid Test Kit (alat tes darah berbentuk mirip alat tes kehamilan) untuk melihat adanya reaksi antibodi (zat imunoglobulin) yang terbentuk ketika terserang virus

Sedangkan pada swab test (uji kerik), metode pengujian dilakukan dengan menggunakan sampel swab spesimen dari tenggorokan, mulut atau hidung. Setelahnya, akan dilakukan serangkaian tes pada sampel swab tersebut menggunakan metode bernama PCR (Polymerase Chain Reaction). Dengan metode ini, dapat terlihat melihat ada atau tidaknya DNA virus corona pada sampel tersebut.

Waktu test atau lama pengujian sample ?

Lama pengujian rapid test tergolong singkat. Umumnya hasilnya dapat diketahui sekitar 10-15 menit setelah pengujian. Sedangkan pada swab test, lama pengujian memerlukan waktu 2 – 7 hari .

Tingkat Akurasi Hasil Tes ?

Hasil rapid test tergolong kurang  akurat jika dibandingkan dengan swab test yang disebabkan  antibodi tidak langsung terbentuk meski kita telah terinfeksi virus Corona. Pembentukan antibodi butuh waktu setidaknya 7 hari sejak terinfeksi.

Hasil reaktif pada rapid test menandakan bahwa orang yang diperiksa pernah terinfeksi virus Corona walupun pada bebrapa kasus di temukan hasil rapid test yang non reaktif karena tubuhnya belum membentuk antibodi terhadap virus Corona. Oleh karena itu jika hasilnya non reaktif/negatif, sebaiknya dilakukan test ulang 7-10 hari setelahnya.

Pasien disarankan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari walaupun tidak mengalami gejala sama sekali dan merasa sehat.

Namun bila hasil rapid test reaktif (+) perlu dilakukan konfirmasi dengan pemeriksaan swab untuk tes PCR guna memastikan apakah benar terdapat infeksi SARS-CoV-2. Selama menunggu hasil PCR, Anda harus menjalani isolasi mandiri di rumah selama paling tidak 14 hari. Kita perlu memahami bahwa hasil reaktif/positif dari rapid test tidak menjadikan seseorang dapat dikatakan menderita COVID-19. 

Jaga kondisi kesehatan dan ikuti anjuran pemerintan untuk tetap melakukan social dan physical distancing serta cuci tangan dan gunakan masker . Bila muncul gejala segera hubungi fasilitas layanan kesehatan atau hotline COVID-19 untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Unit Laboratorium RS Islam Jakarta Pondok Kopi :

Telp :021-29809000 / 021-8630654   Ext : 2104

Marketing : 021-29809000 / 021-8630654   Ext : 1309

                      Dasir     0812 1810 5711 WA Only         

                  Aditya Arianto  081802824489  WA Only 

Disarikan dari berbagai sumber :

https://www.alodokter.com/kenali-apa-itu-rapid-test-untuk-virus-corona

 

rapid-test-covid-19

 

 

Majelis Tarjih Muhammadiyah Putuskan Shalat Id di Rumah, Berikut Tata Caranya

Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah berpendapat, apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang persebaran Covid-19 belum mereda, shalat Idul Fitri (Id) dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halalbihalal, dan sebagainya) tidak perlu diselenggarakan. Namun, Majelis Tarjih memutuskan shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Shalat Idul Fitri ini kan sunah (muakadah). Bagi yang tidak melaksanakan tidak apa-apa. Tapi, bagi yang ingin melaksanakan, silakan di rumah bersama keluarganya,” kata Ketua MTT PP Muhammadiyah Prof Samsul Anwar sebagaimana dikutip Indonesiainside.id, Senin (11/5).

Mengenai pedoman pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah, Prof Samsul menjelaskan, semua tata caranya sama seperti menjalankan shalat Id di lapangan terbuka atau masjid. Yang membedakan, pelaksanaan kali ini dilakukan di rumah.

“Ada imamnya kepala keluarga, jamaah yang juga istri dan anak-anaknya, kemudian ada khotbah. Kalau tidak ada (khotbah), tidak apa-apa. Sunah lain sama, tetap dilakukan,” ujarnya.

Tata cara shalat Id dalam keadaan pandemi Covid-19 ini memang sama seperti biasa. Ada imam sekaligus khatib, kemudian shalat Id 2 rakaat, takbir 7 kali pada rakaat pertama, takbir 5 kali pada rakaat kedua. Kemudian dilanjutkan dengan khotbah singkat dan ditutup dengan doa. Jika tidak ada khotbah, cukup shalat 2 rakaat.

Menjelang pengujung Ramadhan ini, Prof Samsul berpesan kepada masyarakat, khususnya umat Islam, untuk bersama-sama mencegah persebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan dan aturan dari pemerintah. Selain itu, dianjurkan lebih meningkatkan kepedulian terhadap sesama.

“Kami mengimbau juga agar membantu masyarakat yang putus pekerjaan dan sulit ekonominya. Termasuk di bulan-bulan biasa harus lebih ditingkatkan sedekahnya,” tuturnya.

Sumber : http://klikmu.co/majelis-tarjih-muhammadiyah-putuskan-shalat-id-di-rumah-berikut-tata-caranya/

Cara Penularan Covid 19

Cara penularan covid 19 dapat terjadi dari hewan ke manusia dan dari manusia ke manusia . Saat ini penularan telah terjadi penularan antar manusia yang menjadi pandemi . Tercatat telah 165 negara terjangkit penyakit ini .

 

Apakah saya harus khawatir tentang COVID-19?

Penyakit yang disebabkan infeksi COVID-19 pada umumnya bersifat ringan terutama pada orang dengan daya tahan tubuh yang baik. Namun, infeksi ini tetap dapat menyebabkan penyakit serius : sekitar 1 dari 5 orang yang terjangkit membutuhkan perawatan di rumah sakit. Tindakan yang terpenting adalah rajin mencuci tangan secara menyeluruh dan menutup hidung dan mulut saat batuk dan bersin.


Siapa yang berisiko menderita penyakit serius?

Sampai dengan saat ini , kelompok yang berisiko adalah para lansia dan orang-orang yang sudah memiliki penyakit seperti tekanan darah tinggi, penyakit jantung, penyakit paru-paru, kanker atau diabetes) terindikasi mengalami sakit yang lebih parah.

 

Apakah antibiotik efektif mencegah dan menangani COVID-19?

Tidak. Antibiotik tidak dapat melawan virus, melainkan hanya melawan infeksi bakteri. COVID-19 disebabkan oleh virus sehingga antibiotik tidak efektif.

 

 

Apakah ada vaksin, obat atau perawatan untuk COVID-19?

Belum ada. Hingga kini, belum ada vaksin dan obat melawan virus tertentu untuk mencegah atau mengobati COVID-19. Sebagian besar pasien sembuh karena perawatan untuk gejala yang dialami. Cara paling efektif melindungi diri dan orang lain dari COVID-19 adalah sering mencuci tangan, menutup mulut saat batuk dengan siku yang terlipat atau tisu, dan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari orang yang batuk-batuk atau bersin-bersin.


 

Perlukah saya mengenakan masker untuk melindungi diri saya?

Kenakan masker  untuk menghindari penularan dari percikan . gunakan masker secara bijak , untuk masyarakat dapat menggunakan masker bahan .
WHO menyarankan agar masker medis digunakan secara bijak, sehingga pemborosan tidak terjadi dan masker tidak disalahgunakan

 

Cara mengenakan, menggunakan, melepas dan membuang masker

1. Ingat, masker medis  sebaiknya hanya digunakan oleh tenaga kesehatan, orang yang merawat orang sakit, dan orang-orang yang memiliki gejala-gejala pernapasan, seperti demam dan batuk.
2. Sebelum menyentuh masker, bersihkan tangan dengan air bersih mengalir dan sabun atau cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
3. Ambil masker dan periksa apakah ada sobekan atau lubang.
4. Pastikan arah masker sudah benar (pita logam terletak di sisi atas).
5. Pastikan sisi depan masker (sisi yang berwarna) menghadap depan.
6. Letakkan masker di wajah Anda. Tekan pita logam atau sisi masker yang kaku sampai menempel sempurna ke hidung. 7. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut dan dagu.
8. Setelah digunakan, lepas masker; lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi.
9. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan.
10. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker – gunakan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol atau, jika tangan terlihat kotor, cuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun.


 

Berapa lama masa inkubasi COVID-19?

Masa inkubasi adalah jangka waktu antara terjangkit virus dan munculnya gejala penyakit. Pada umumnya masa inkubasi COVID-19 diperkirakan berkisar dari 1 hingga 14 hari, umumnya sekitar lima hari.


 

Berapa lama virus ini bertahan di atas permukaan benda?

Belum dipastikan berapa lama virus penyebab COVID-19 bertahan di atas permukaan, tetapi perilaku virus ini menyerupai jenis-jenis coronavirus lainnya. Penelitian coronavirus mengindikasikan bahwa coronavirus dapat bertahan di permukaan antara beberapa jam hingga beberapa hari.

Jika Anda merasa suatu permukaan mungkin terinfeksi, bersihkanlah dengan disinfektan.

 

 

Bila muncul gejala segera hubungi fasilitas layanan kesehatan atau hotline COVID-19 untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Unit Laboratorium RS Islam Jakarta Pondok Kopi :

 

Telp :021-29809000 / 021-8630654   Ext : 2104

 

Marketing : 021-29809000 / 021-8630654   Ext : 1319

 

                  Etty Suharty  0818142112

 

 

Disarikan dari berbagai sumber :

 

$1·          https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports

 

$1·          https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public 

 

penularan-virus-corona

 

 

 

 

 

Subcategories